Sasono Adi dalam siaran persnya juga membeber estimasi gaji yang akan diterima bagi PPPK BPKP 2023 sesuai jabatan fungsional yang dilamar.
Baca Juga: Presiden Jokowi targetkan kontingen Indonesia peringkat 10 Asian Games 2022 di Hangzhou China
Jabatan fungsional yang ditawarkan mulai dari Terampil hingga Ahli Muda. Dan, estimasi gaji untuk Jabatan Terampil sebesar Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta.
Kemudian, gaji Jabatan Ahli Pertama Rp9 juta, dan untuk Jabatan Ahli Muda Rp10-12 juta.
Sasono Adi mengingatkan, bahwa sesuai ketentuan pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi.
Jika terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar.
Bagi yang berminat melamar PPPK BPKP 2023, bisa langsung kunjungi laman bpkp.go.id, dan ikuti petunjuknya. ***