WartaPesona.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah memutuskan untuk memberhentikan tilang, bagi pengguna jalan yang kendaraannya tak lulus Uji Emisi.
Kombes Nurcholis, Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk sanksi tilang kepada pengguna jalan yang kendaraannya tak lulus Uji Emisi sudah diberlakukan.
"Setelah tilang Uji Emisi dilakukan evaluasi, dan hasilnya tidak efektif, maka kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi tidak akan ditilang", sebut Kombes Nurcholis, Senin 11-09-2023.
Kombes Nurcholis tak menjelaskan detail mengenai tilang Uji Emisi yang tak efektif, Komber Nurcholis hanya menegaskan, bagi masyarakat yang motor atau mobilnya tak lulus Uji Emisi maka segera di service, imbauan juga kepada pihak dealer dapat membantu kendaraan yg tak lulus Uji Emisi untuk di service.
Baca Juga: Investasi pendidikan jadi fokus penting UNWTO pada peringatan WTD 2023, alasannya begini
Mengenai soal di berhentikannya tilang bagi kendaraan yang tak lulus Uji Emisi, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pihak Kepolisian.
PJ Gubernur DKI Jakarta menerangkan bahwa yang lebih paham mengenai penegakan aturan lalu lintas adalah kepolisian.
"Kalau memang sanksi penilangannya dihentikan, ya ngikut saja terserah pihak Kepolisian gimana baiknya. Teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," ucap PJ Gubernur Heru Budi Hartono pada hari Senin di Balai Kota, Jakarta.
Baca Juga: BI Digital Content Competition BIDCC 2023 berhadiah Rp300 juta! Ada kategori untuk artikel feature, lho
PJ Gubernur, Heru Budi Hartono pun akan membahas cara alternatif mengenai Penegakan Uji Emisi kendaraan dengan Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya.
"Kita akan diskusi lagi terkait Uji Emisi kendaraan bersama Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya, para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kan udah melakukan Uji Emisi," ujar PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Kebijakan ini diterapkan, bertujuan untuk mendorong kepada masyarakat agar menguji emisi kendaraannya guna menangani polusi udara Jakarta yang sedang tidak stabil, itu tujuan utamanya.
"Kegiatan tilang di lapangan memang menghabiskan tenaga dan waktu, kami cari yang efisien," ujar PJ Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga: Tok! Terkait Gugatan Masa Berlaku SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi begini Alasannya
Namun menurut salah seorang Anggota Fraksi dari PKS DPRD DKI Jakarta, yaitu Suhud Alynudin, mestinya sanksi tilang diteruskan, agar ada efek jera bagi para pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Menurut Suhud Alynudin, selain Uji Emisi untuk mengatasi polusi udara, juga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar peraturan lalu lintas, ucap Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin.
Suhud pun menegaskan bahwa jika diteruskannya tilang Uji Emisi adalah sebagai bentuk dari tanggungjawab setiap pemilik kendaraan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Daerah Khusus Ibukota, Jakarta mengalami 13 kali pergantian nama, terakhir diresmikan menjadi DKI Jakarta
Selain soal pertanggungjawaban, yaitu memastikan juga bahwa pemerintah serius dalam menangani pencemaran.
"Jalan lenggang ketika ada Uji Emisi," ujar Suhud.
Tilang uji emisi diberlakukan sejak Jum'at, 1 September 2023, pengguna jalan yang kendaraannya tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp. 250.000,- bagi roda dua dan Rp. 500.000,- bagi roda empat.
Diterapkannya sanksi tilang guna menangani polusi udara dan mendorong Masyarakat agar memperhatikan emisi kendaraannya.
Baca Juga: Sindikat Narkoba jaringan Master Mind Fredy Pratama yang buron, tertangkap, begini penjelasan Komjen Wahyu
Kegiatan ini dilakukan agar polusi udara membaik, karena salah satu sumber penyebabnya berasal dari emisi gas buang kendaraan.
Banyak pengguna kendaraan sering menggunakan bahan bakar yang tak sesuai dengan yang direkomendasikan, akibatnya performa kendaraan jadi tak stabil dan itu menyebabkan tak lulus Uji Emisi.
Uji Emisi ini dilakukan menyasar target utama pada kendaraan yang usianya tiga tahun, atau bahkan lebih, sesuai Peraturan Gubernur DKI No.66 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang kendaraan bermotor. *** (SA/FC)