WartaPesona.com- Gugatan permohonan Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup di tolak oleh Mahkamah Konstitusi atau (MK).
Advokat yang bernama Arifin Purwanto yang menggugat Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SiM) yang di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), telah melalu Uji Materi melalui Undang-undang No.22 tahun 2009 yang menyoal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Anwar Usman, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sedang membacakan putusan, menilai bahwa permohonan tidak beralasan menurut hukum, lantas seluruh permohonan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pokok permohonan tak beralasan secara hukum untuk keseluruhan, dalam keterangan Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), saat sidang pengucapan putusan perkara No.42/PUU-XXI/23.
Seperti yang dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, bahwa berdasarkan UU dasar Negara Republik Indonesia 1945 juga seterusnya, amar putusan,mengadili, dan menolak semua permohonan, seluruhnya.
Hakim Konstitusi menjelaskan tentang dalil permohonan meminta Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) agar disamakan dengan elektronik KTP/e-KTP, tak bisa diterima karena kedua kartu dokumen tersebut mempunyai fungsi yang berbeda.
Enny Nurbaningsih selaku Hakim Konstitusi, menjelaskan bahwasannya e-KTP adalah identitas kependudukan yang diwajibkan untuk dimiliki oleh semua warga negara indonesia (WNI).
Lain halnya dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang fungsinya tidak wajib dimiliki oleh semua warga negara indonesia (WNI).
Surat Izin Mengemudi (SIM) berfungsi untuk registrasi para pengemudi kendaraan untuk memuat identitas pengemudi secara lengkap guna mendukung kegiatan penyelidikan serta identifikasi forensik oleh Kepolisian.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa SIM dan e-KTP memang mempunyai dokumen yang sama yaitu mememuat identitas, namun masing-masih dokumen tersebut berfungsi berbeda.
Karena adanya perbedaan fungsi dari kedua dokumen tersebut, maka Gugatan dari Advokat Arifin Purwanto ditolak secara keseluruhan. e-KTP tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik, e-KTP hanya akan di evaluasi jika ada perubahan data dari pemilik, rusak atau hilang.
Lain halnya dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sangat dipengaruhi oleh kompetensi dan kondisi seseorang yang sangat erat kaitannya dengan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, sangat diperlukan evaluasi untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lima tahun masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dinilai cukup beralasan untuk mengevaluasi perubahan apa yang bisa terjadi pada si pemilik/pemegang SIM, ucap Enny.
Enny pun menyebut, bahwa perubahan tersebut bisa saja terjadi dari sisi perubahan kemampuan penglihatan, pendengaran, kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian pemegang SIM.
Adanya perubahan itu dapat mempengaruhi pengemudi ketika berkendara dan berlalulintas.
Lima tahun rentang waktu, sangat mungkin terjadinya perubahan pada wajah Pemilik SIM dan bahkan pada sidik jari.
Karena Masyarakat Modern dipengaruhi oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang cukup tinggi sehingga dapat menjadikan alasan perubahan pada aspek-aspek identitas pemilik atau pemegang SIM.
Itu sebabnya, gugatan soal Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan oleh Advokat Arifin Purwanto sejak April 2023, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. ***
Penulis : Feri Candra