berita

Tok! Terkait Gugatan Masa Berlaku SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi begini Alasannya

Jumat, 15 September 2023 | 11:50 WIB
MK menolak permohonan-permohonan pada seluruhnya terkait gugatan Masa Perpanjangan SIM seumur hidup. (Instagram Mahkamah Konstitusi)
WartaPesona.com- Gugatan permohonan Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup di tolak oleh Mahkamah Konstitusi atau (MK). 
 
Advokat yang bernama Arifin Purwanto yang menggugat Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SiM) yang di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), telah melalu Uji Materi melalui Undang-undang No.22 tahun 2009 yang menyoal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Anwar Usman, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sedang membacakan putusan, menilai bahwa permohonan tidak beralasan menurut hukum, lantas seluruh permohonan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Baca Juga: Sandiaga Uno Berikan Dukungan Penuh untuk Salatiga Menjadi Kota Kreatif Dunia UNESCO Potensi Luar Biasa
 
 
Pokok permohonan tak beralasan secara hukum untuk keseluruhan, dalam keterangan Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), saat sidang pengucapan putusan perkara No.42/PUU-XXI/23. 
 
Seperti yang dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, bahwa berdasarkan UU dasar Negara Republik Indonesia 1945 juga seterusnya, amar putusan,mengadili, dan menolak semua permohonan, seluruhnya. 
 
Hakim Konstitusi menjelaskan tentang dalil permohonan meminta Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) agar disamakan dengan elektronik KTP/e-KTP, tak bisa diterima karena kedua kartu dokumen tersebut mempunyai fungsi yang berbeda. 
 
Baca Juga: Daerah Khusus Ibukota, Jakarta mengalami 13 kali pergantian nama, terakhir diresmikan menjadi DKI Jakarta
 
Enny Nurbaningsih selaku Hakim Konstitusi, menjelaskan bahwasannya e-KTP adalah identitas kependudukan yang diwajibkan untuk dimiliki oleh semua warga negara indonesia (WNI). 
 
Lain halnya dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang fungsinya tidak wajib dimiliki oleh semua warga negara indonesia (WNI). 
 
Surat Izin Mengemudi (SIM) berfungsi untuk registrasi para pengemudi kendaraan untuk memuat identitas pengemudi secara lengkap guna mendukung kegiatan penyelidikan serta identifikasi forensik oleh Kepolisian. 
 
Baca Juga: World Tourism Day WTD 2023 dipusatkan di Kota Riyadh Arab Saudi pada 27-28 September
 
Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa SIM dan e-KTP memang mempunyai dokumen yang sama yaitu mememuat identitas, namun masing-masih dokumen tersebut berfungsi berbeda. 
 
Karena adanya perbedaan fungsi dari kedua dokumen tersebut, maka Gugatan dari Advokat Arifin Purwanto ditolak secara keseluruhan. e-KTP tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik, e-KTP hanya akan di evaluasi jika ada perubahan data dari pemilik, rusak atau hilang. 
 
Lain halnya dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sangat dipengaruhi oleh kompetensi dan kondisi seseorang yang sangat erat kaitannya dengan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, sangat diperlukan evaluasi untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). 
 
Baca Juga: Masa Depan Keamanan Transaksi: Peran Mendominasi Teknologi Blockchain
 
Lima tahun masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dinilai cukup beralasan untuk mengevaluasi perubahan apa yang bisa terjadi pada si pemilik/pemegang SIM, ucap Enny. 
 
Enny pun menyebut, bahwa perubahan tersebut bisa saja terjadi dari sisi perubahan kemampuan penglihatan, pendengaran, kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian pemegang SIM. 
 
Adanya perubahan itu dapat mempengaruhi pengemudi ketika berkendara dan berlalulintas. 
 
Lima tahun rentang waktu, sangat mungkin terjadinya perubahan pada wajah Pemilik SIM dan bahkan pada sidik jari. 
 
Baca Juga: Peran Penting Erick Thohir dalam Kesuksesan Timnas Indonesia Menurut Shin Tae-yong
 
Karena Masyarakat Modern dipengaruhi oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang cukup tinggi sehingga dapat menjadikan alasan perubahan pada aspek-aspek identitas pemilik atau pemegang SIM. 
 
Itu sebabnya, gugatan soal Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan oleh Advokat Arifin Purwanto sejak April 2023, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. ***
 
 
Penulis : Feri Candra

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB