Kontroversi UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Tenaga Kerja no 5 Bikin Geram!

photo author
Tim Warta Pesona 03, Warta Pesona
- Sabtu, 8 April 2023 | 09:15 WIB
UU Cipta Kerja ditolak oleh sebagian masyarakat dan organisasi karena dianggap memiliki dampak negatif pada masyarakat  (freepik.com)
UU Cipta Kerja ditolak oleh sebagian masyarakat dan organisasi karena dianggap memiliki dampak negatif pada masyarakat (freepik.com)

WartaPesona.com-Undang-Undang Cipta Kerja atau yang secara resmi dikenal sebagai Omnibus Law on Job Creation adalah undang-undang yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.

Undang-undang ini bertujuan untuk merombak peraturan perburuhan dan investasi di Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.


Beberapa poin utama dalam undang-undang ini mencakup penyederhanaan regulasi, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal untuk investasi, pemangkasan birokrasi, dan peningkatan kemudahan berusaha.

Baca Juga: Kalau Kamu ke Yogyakarta, Wajib Coba Makanan Ini!

Namun, undang-undang ini juga menimbulkan kontroversi karena dianggap melemahkan hak-hak pekerja dan merusak lingkungan.


Pihak yang mendukung undang-undang ini berpendapat bahwa undang-undang ini akan membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia dan dapat menarik lebih banyak investasi ke negara ini.

Namun, pihak yang menentang mengatakan bahwa undang-undang ini merugikan pekerja karena menghapus perlindungan tenaga kerja dan merusak lingkungan karena menghilangkan sejumlah aturan lingkungan yang ada sebelumnya.

Baca Juga: 5 Peluang Bisnis Menjanjikan yang Bisa Dimanfaatkan Pasca Pandemi COVID-19


Undang-Undang Cipta Kerja ditolak oleh sebagian masyarakat karena dinilai memiliki beberapa kelemahan dan dampak negatif, terutama terkait dengan hak-hak pekerja dan lingkungan. Beberapa alasan mengapa undang-undang ini ditolak antara lain:


Melemahkan hak-hak pekerja
Undang-Undang Cipta Kerja dianggap menghapus beberapa perlindungan tenaga kerja dan memberikan keleluasaan lebih besar bagi perusahaan untuk mengurangi biaya tenaga kerja, seperti misalnya pemutusan hubungan kerja dan penurunan upah.


Merusak lingkungan
Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini dikritik karena menghilangkan sejumlah aturan lingkungan yang ada sebelumnya dan dianggap berpotensi merusak lingkungan.

Baca Juga: 5 Peluang Bisnis Menjanjikan yang Bisa Dimanfaatkan Pasca Pandemi COVID-19


Tidak transparan
Beberapa pihak menilai bahwa proses penyusunan dan pengesahan undang-undang ini tidak transparan dan terlalu terburu-buru, sehingga tidak memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan atau pendapat mereka.


Potensi diskriminasi
Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini dianggap dapat memicu diskriminasi terhadap pekerja perempuan, seperti misalnya pengaturan jam kerja yang lebih lama dari sebelumnya dan penghapusan cuti menstruasi.


Menyederhanakan regulasi investasi dan investasi asing
Beberapa pihak menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja lebih fokus pada penyederhanaan regulasi investasi dan memberikan insentif bagi investasi asing daripada memperkuat ekonomi dalam negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X