Sanksi Diberikan Berdasarkan Tingkat Pelanggaran
Selain penutupan permanen, BGN menerapkan sistem suspensi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh dapur MBG.
“Nah sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen,” jelas Sudaryono.
Dengan sistem tersebut, dapur yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Untuk pelanggaran yang dinilai berat dan menyangkut keamanan pangan, sanksi dapat berujung pada penghentian operasional secara permanen.
BGN: Higiene Dapur Menyangkut Keamanan dan Nyawa
Sudaryono menekankan bahwa kondisi dapur MBG menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya para penerima manfaat program.
Ia menyebut beberapa dapur yang terbukti tidak laik secara higiene dan sanitasi akan ditutup permanen karena kondisi tersebut berpotensi membahayakan penerima manfaat.
“Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita,” tandas Sudaryono.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memastikan pelaksanaan program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga menjamin keamanan, kualitas, higiene, dan sanitasi makanan yang diterima masyarakat.***
Artikel Terkait
Api Kebakaran Gunung Bromo Merambat ke Malang, Wisatawan Diminta Gunakan Tiga Jalur Alternatif
TransNusa Resmi Luncurkan Rute Jakarta–Bangkok, Layani Dua Penerbangan Setiap Hari
War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128 Ribu Pendaftar, Istana Buka Kesempatan Hari Kedua
Sehari Menikmati Kuliner dan Berburu Oleh-oleh Khas Bandung di Dago
Menikmati Kuliner Legendaris Tengah Malam di Rumah Makan Ibu Haji Ciganea, Rest Area KM 88 Tol Cipularang