Kuasa Hukum Penggugat Anindya Bakrie Sampaikan 44 Bukti Cacat Hukum Musprov KADIN Jawa Barat di Bogor

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Kamis, 11 Juni 2026 | 19:05 WIB
Suasana sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tatang Suherman)
Suasana sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tatang Suherman)

WartaPesona.com - Roy Sianipar, selaku kuasa hukum Rajab Prijadi dan Mulyadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Garut dan Indramayu menyerahkan 44 bukti yang terangkum dalam 500 lembar tentang cacat hukummusyawarah provinsi (Musprov) KADIN Jawa Barat di Bogor 24 September 2025.

Pernyataan Roy tersebut disampaikan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanse, Kamis 11 Juni 2026.

Roy juga sudah menyiapkan saksi ahli yang akan menyampaikan pendapatnya mengenai Musprov di Bogor tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi di Papua, Membangun Jembatan Rasa Sebangsa

Dalam sidang yang berlangsung hanya sekitar 10 menit itu, hakim ketua meminta penggugat menyerahkan bukti bukti tertulis di sidang pekan depan di hari yang sama.

Ia menambahkan,  persidangan pekan depan akan menarik karena akan ada adu kekuatan.

"Kami akan ajukan saksi ahli.”

Tujuan Gugatan

Tujuan gugatan ini, katanya, adalah mempersoalkan Musprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua KADIN Jawa Barat sebagai cacat hukum.

Akibatnya, katanya, terjadi dualisme kepemimpinan di KADIN Jawa Barat, karena dua Musprov di Bogor dan Bandung.

Dalam Musprov Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai Ketua KSDIN Jawa Barat sesuai AD/ART organisasi.

Sedangkan Musprov di Bogor yang memunculkanAlmer Faiq Rusdy sebagai Ketua KADIN Jawa Barat, katanya, menabrak aturan organisasi.

Dengan dualisme tersebut, katanya, Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer Faiq Rusyidi di Cirebon pada 27 November 2025.

"Padahal, KADIN pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualism ini.”

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Lima Pegawai BPK Kena OTT KPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lima Pegawai BPK Kena OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

KPK Kabarnya Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kitab Suci di Tengah Bencana Ekologi

Sabtu, 6 Juni 2026 | 15:33 WIB
X