Dadan Hindayana Yang Pernah Dinugerahi Bintang Jasa Utama oleh Presiden Prabowo Subianto

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Rabu, 3 Juni 2026 | 19:10 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana usai bertemu Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026 (Foto: Dok. BGN)
Kepala BGN Dadan Hindayana usai bertemu Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026 (Foto: Dok. BGN)

WartaPesona.com - Eks kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana selaku tersangka korupsi pernah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat 13 Februari 2026 di Jakarta.

Menurut jejak digital di media Kompas.com edisi 13 Februari 2026, penyematan tanda kehormatan ini dilaksanakan di tengah peresmian dan peletakan batu pertama pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Polri dan gudang ketahanan pangan di Palmerah, Jakarta Barat.

Pemberian Bintang Jasa diawali pembaca Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya.

Baca Juga: Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Waktu itu, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan langsung tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Dadan Hindayana.

Sekarang ini, Dadan Hindayana meringkuk ditahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis.

Dadan tidak sendirian, ia ditahan bersama bekas dua anak bauhanya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.

Baca Juga: Dadan Hindayana Cs Digelandang ke Kejaksaan Agung

Modus korupsi

Menurut Syarief, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung membuat pengaturan verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menambahkan, MBG harusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Tetapi, katanya, yayasan itu malah terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Teras Kantor Imigrasi Jakarta Barat

"Faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X