KPU Umumkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029, ini Tahapan Pemilihannya

photo author
Syifa Devi Putri, Warta Pesona
- Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB
KPU Umumkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029, ini Tahapan Pemilihannya (Instagram/@indonesiabaik.id)
KPU Umumkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029, ini Tahapan Pemilihannya (Instagram/@indonesiabaik.id)

WartaPesona.com – Setelah MK umumkan putusan hasil sengketa Pilpres 2024, KPU kini umumkan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Rapat Pleno ini digelar di Kantor KPU dan disiarkan langsung secara live streaming di Youtube KPU RI, pada hari ini, 24 April 2024.

Terpilihnya Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029, ada beberapa tahapan-tahapan alurnya sebelum ditetapkan jadi presiden dan wakil.

Baca Juga: Jadwal Babak 8 Besar Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia vs Korea Selatan

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2023-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, seperti dikutip dari Antara.com.

Seperti yang diketahui, partai pengusul Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia.

Paslon 02 ini mendapatkan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi Indonesia.

Baca Juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Mental Mahasiswa, Mulai dari Kenali Diri

Dilansir dari akun Instagram/@indonesiabaik.id, tahapan-tahapan pemilihan presiden dan Wakil Presiden 2024, yakni:

1. Pada 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.

2. Pada 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

3. Pada 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

4. Pada 14 Desember 2022, penetapan peserta pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X