Mahfud MD Ungkap Penyebab Koruptor di Indonesia Tak Divonis Hukuman Mati

17 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD mengatakan sekitar empat bulan lagi hukuman mati sudah tidak boleh dijalankan. Selama ini, hukuman mati sudah diberlakukan kepada gembong narkoba, pelaku pembunuhan berencana dan pemberontakan kepada negara.Menurutnya, sebelum UU KUHP diudangkan, sebenarnya pelaku korupsi, koruptor, itu bisa dikenai hukuman mati.“Bukan enggak boleh, hakimnya tidak berani, Jaksa idak berani, tapi narkoba banyak yang dihukum mati, “ kata Mahfud MD di kanal YouTube Denny Sumargo dikutip Senin, 15 September 2025.Dikatakan, yang boleh dihukum mati itu, pembunuhan berencana, narkoba, pemberontakan terhadap negara dan korupsi. Dijelaskan, dalam hukuman korupsi itu, bisa dituntut hukuman mati jika negara dalam keadaan krisis.(Selengkapnya klik link di bio)-———Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.#suaramerdeka #suaramerdekacom #suaramerdekanetwork #mahfudmd #koruptor #hukuman #vonis

Video Lainnya

\
X