“Barang bukti berupa komputer, ponsel, dan berbagai tampilan akun nasabah telah diamankan,” tambah AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat aksi pelaku sangat meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.***