WartaPesona.com – Puasa Ramadhan menjadi salah satu kewajiban oleh umat Islam di seluruh dunia. Jika ditinggalkan, akan ada `denda' yang harus dibayar sesuai ketentuan syariat bagi orang yang tidak dapat berpuasa dibulan Ramadhan, entah itu karena sakit, bepergian atau menstruasi, dan wanita hamil.
Mereka harus menggantinya jika mereka mampu melakukannya. tetapi, jika mereka tidak mampu mengqadhanya dikarnakan sudah tua atau penyakitan. mereka diwajibkan membayar puasanya dengan fidyah.
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka tidak menjalankan ibadah puasa. Selain itu, fidyah juga dapat diartikan dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan. Contohnya puasa di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Lezatnya Bubur Kanji Rumbi - Kuliner Khas Aceh untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan
Begitu halnya dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagai seorang muslim yang taat diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa dari terbitnya matahari hingga terbenam. Sebagai seorang yang bekerja kuli, tukang bangunan, buruh tani, dan berbagai profesi yang mengandalkan kekuatan fisik sehingga sangat melelahkan ketika bekerja di siang Ramadhan.
Mencari nafkah merupakan kewajiban yang harus dijalani oleh kaum pria untuk menghidupi keluarga di rumah. Kewajiban ini tidak boleh ditinggalkan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga.
Nah, bagaimana hukum berpuasa bagi pekerja kerja keras untuk pencari nafkah. Apakah mereka boleh berpuasa atau diperbolehkan tidak berpuasa? Simak penjelasan berikut.
Baca Juga: Gebyar Ramadhan di Kota Blora, Pengunjung Langsung Jatuh Hati dengan Produk UMKM
Dilansir dari situs nu.or.id, dalam artikel NU Online yang berjudul Hukum Kewajiban Puasa untuk Para Pekerja Berat, dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi AL-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zein Fi Irsyadil Mubtadai’in.
Di dalam kitab tersebut, Syekh Nawawi terlebih dahulu menerangkan bahwa para ulama membagi tiga kategori orang sakit dan statusnya dalam menjalankan ibadah puasa.
Pertama, kalau misalnya diprediksi mengidap penyakit kritis yang memperbolehkan tayamum, maka penderita ini dihukumi makruh untuk berpuasa sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
Baca Juga: Menikmati Suasana Ramadhan yang Mendalam di Makam Surgi Mufti:Destinasi Wisata Religi yang Penuh Makna
Kedua, jika penyakit kritisnya sudah di vonis dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa, sehingga wajib membatalkan puasanya.
Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang memperbolehkan tayamum, penderita ini haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah. Hal ini berlaku juga bagi penderita sakit lain seperti petani, tambak garam, buruh kasar, dan profesi lainnya.
Meskipun mencari nafkah adalah wajib, puasa di bulan Ramadhan harus diperhatikan. Jika puasa harian sulit, orang yang bekerja sebagai juru masak, petani, dan pekerja berat lainnya diperbolehkan berbuka dan mengganti puasa di luar Ramadhan.
Baca Juga: Kelezatan Putu Mangkok,Sajian Istimewa Ramadhan dari Kepulauan Riau, Berikut Resepnya
Hal yang sama juga dikemukakan dalam buku Busyrol Karim karya Syaikh M Said Ba'asy. Ia menyebutkan, ketika Ramadhan tiba, para pekerja berat, seperti petani yang membantu petani memanen dan pekerja berat lainnya, diwajibkan berpuasa pada malam hari.
Namun, jika di kemudian hari dia merasa kesulitan berpuasa, dia boleh membatalkan puasanya. Tetapi jika Anda merasa kuat, Anda tidak dapat membatalkannya.
Menurut Syekh Said Ba'asyin, tidak ada perbedaan antara pekerja, orang kaya, atau hanya pekerja sukarela. Jika mereka menemukan seseorang untuk menggantikan mereka di tempat kerja, mereka dapat melakukan pekerjaan itu di malam hari, yang hebat seperti yang juga dikatakan Syekh Syarqawi.
Baca Juga: Berkah Ramadhan : Menemukan Ketenangan Hati di Tengah Kesibukan Dunia Melalui Khutbah Jumat
Pekerja berat dapat berbuka puasa dalam berbagai keadaan. Pertama, ketika mereka tidak mungkin melakukan tugasnya di malam hari. Kedua, ketika pendapatan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan atau pendapatan kepala pembiayaan mereka berhenti puasa. Mereka bahkan harus berbuka puasa jika menemui kesulitan di tengah puasa, tapi tentu saja karena darurat.
Namun bagi mereka yang memenuhi syarat berbuka puasa, tetapi tetap berpuasa, maka puasanya tetap sah karena di luar larangannya. Tetapi jika hanya sakit kepala ringan atau penyakit ringan yang tidak memprihatinkan, undang-undang ini tidak berpengaruh. ***(SP).