gaya-hidup

Jubir Kemenkes tegaskan alat kontrasepsi untuk remaja sudah menikah

Selasa, 6 Agustus 2024 | 10:57 WIB
Penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan karena faktor kesehatan. (freepik.com)

Menurut dr Syahril, aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Salah satu pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut memuat upaya pemerintah meningkatkan pelayanan promotif dan preventif, atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini

Layanan tersebut juga termasuk memastikan kesehatan reproduksi bagi remaja, dengan menggalakkan pemberian edukasi tentang kesehatan reproduksi bagi remaja melalui komunikasi, dan informasi.

Edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja seperti diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 itu meliputi edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Selain itu menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Sementara itu, Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4, juga mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, yang sempat menuai kritik sejumlah pihak. ***(KKO)

Halaman:

Tags

Terkini