WartaPesona.com - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi dan edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, dan sempat menimbulkan kritik dari sejumlah kalangan.
Namun, penyediaan alat kontrasepsi itu diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril Sp P, MPH, menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi ditujukan bagi remaja sudah menikah.
Baca Juga: Bertemu Erdogan, Prabowo Subianto tegaskan komitmen kerja sama Indonesia-Turki
"Dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr Syahril, dikutip dari sigtis sehatnegeriku, Selasa (6/8/2024).
Dia menegaskan lagi, bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah, untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu, risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.
Baca Juga: Inilah Si Burung Garuda maskot baru Timnas Indonesia bernama Shakti, kereen!
Sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah pasangan usia subur, dan kelompok usia subur yang berisiko.
Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Jubir Kemenkes dr Syahril meminta agar sekiranya masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut.
"Dan, aturan itu nantinya akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut," katanya.