bisnis-umkm

Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Rupiah Baru, Masih Berlakukah Uang Lama ?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:34 WIB
Masyarakat bisa tukar uang lama dengan uang baru 2022. (Dok. Bank Indonesia)

 

WartaPesona.com - Kamis, 18 Agustus 2022 Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani luncurkan 7 uang rupiah baru.


7 uang rupiah baru tersebut adalah uang kertas tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).


Pertanggal 18 Agustus 2022 7 uang rupiah baru tersebut telah menjadi alat pembayaran yang sah di masyarakat dan keberadaannya melengkapi uang yang sudah ada.


Desain 7 uang rupiah baru ini tetap memperlihatkan gambar tokoh para pahlawan dan kebudayaan Indonesia.


Nominal uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.


Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul '7 Uang Rupiah Baru Diluncurkan Bagaimana Nasib Uang Lama ? Begini kata BI' bahwa  “Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016,” dikutip dari laman bi.go.id.

Tujuan BI mengeluarkan uang baru adalah wujud dari semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan.

BI menyebutkan bahwa uang lama masih berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman bi.go.id.

Sesuai dengan UU mata uang, pencabutan peredaran uang harus melalui sosialisasi dan pengumuman di media masa.


Sedangkan uang baru bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkan uang lama dengan uang baru di kas keliling Bank Indonesia pada aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022,” disadur dari bi.go.id.

Namun BI menganjurkan agar tetap memperhatikan prokes saat melakukan penukaran uang baru di kas keliling BI.*** (Saepulloh Hidayat/
Pikiran Rakyat.com) (AA)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bisnismu Gitu-Gitu Aja ? Yuk Coba 7 Tips UMKM Ini!

Senin, 24 November 2025 | 10:36 WIB