bisnis-umkm

Simak: Tips Cerdas Menghindari Rayuan Investasi Bodong

Senin, 22 Mei 2023 | 12:02 WIB
Investasi ilegal atau bodong perlu untuk dihindari dengan cara lebih cermat dan berhati-hati dalam berinvestasi. (pexels.com)

WartaPesona.com- Penipuan terkait ajakan investasi ilegal atau bodong terus memakan korban. Seringkali oknum menawarkan keuntungan besar secara cepat dengan modal kecil.

Juga tidak sedikit oknum yang menggunakan nama lembaga atau organisasi lain untuk meyakinkan korban. Penawaran investasi ini juga dilakukan secara agresif, juga dengan pesan singkat ke beberapa pihak secara bersamaan. Penawaran juga sering dikirimkan melalui email (email) dan melalui website.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum mentransfer atau menginvestasikan uang. Memahami manfaat, biaya dan risiko, juga memahami hak dan kewajiban utama dan memastikan adanya otoritas yang berwenang untuk mengatur dan mengontrol produk dan fasilitas.

Baca Juga: 8 Teknologi Baru di Industri Otomotif yang Akan Mengubah Masa Depan Berkendara

OJK juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi aspek hukum perusahaan penanaman modal melalui Investor Alert Portal (IAP) yang tersedia melalui aplikasi mobile Sikapi Uangmu yang tersedia di App Store dan diunduh di Play store atau website Uangmu melalui link http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home
Beberapa tips untuk membantu Anda menghindari rayuan investasi bodong sebagaimana dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id.


1. Sebelum berinvestasi di perusahaan investasi, lakukan penelitian tentang perusahaan, karyawan, dan produknya.
2. Minta salinan tertulis dari rencana pemasaran dan penjualan kepada perusahaan.
3. Semakin tinggi keuntungan yang ditawarkan, semakin tinggi pula resiko kerugiannya.
4. Hindari perusahaan investasi yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan.
5. Cari tahu apakah ada permintaan pasar untuk produk serupa.


Selain itu, OJK juga mendorong program negara perlindungan konsumen dengan menawarkan sistem layanan keuangan sistem layanan konsumen terpadu (SLKT) yang dilengkapi dengan fungsi trackable, yaitu fitur dimana konsumen dapat menyampaikan pengaduan, dimana konsumen dapat mengetahui sejauh mana pengaduan telah ditangani baik oleh OJK maupun Perusahaan Jasa Keuangan (PUJK) terafiliasi.

Baca Juga: Seblak: Makanan Pedas yang Menggugah Selera dari Indonesia

Layanan ini dapat diakses melalui mobile app atau website http://konsumen.ojk.go.id dengan menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan.


Bagaimana Anda mendapatkan nomor tiket dan PIN untuk pengaduan keuangan?
Setelah petugas SLKT mendaftarkan pengaduan Anda, berkas pengaduan akan dinyatakan lengkap dan berdasarkan hasil analisis telah memenuhi persyaratan fasilitasi.

Dalam hal ini Anda akan menerima nomor tiket dan kode PIN.
Berikan informasi kontak yang jelas (nomor telepon, nomor ponsel, alamat email atau alamat pos) sehingga karyawan yang bertugas dapat segera memberikan nomor tiket dan kode PIN Anda.

Baca Juga: Rahasia Kesehatan Wajah yang Terjaga: Tips dan Trik untuk Merawat Kulit Anda


Mekanisme penyelesaian pengaduan dapat dilihat pada infografis di tautan berikut: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/InfoGraphics/4
Mari kita lebih cermat dalam memilih ragam investasi.*** (AC)

 

Penulis : Achmad Chusanudin

Tags

Terkini

Bisnismu Gitu-Gitu Aja ? Yuk Coba 7 Tips UMKM Ini!

Senin, 24 November 2025 | 10:36 WIB