bisnis-umkm

Pemerintah Minta UMKM Penerima KUR Ikut Jaminan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:29 WIB
Pemerinta mintda UMKM Penerima KUR dilindungi BPJS Ketenagakerjaan | WartaPesona.com (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

WartaPesona.com - Pemerintah ingin para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi motor penggerak perekonomian nasional dan KUR merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan akses modal.

Namun, selain memberikan kemudahan akses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Evolusi Slipknot : Dari Iowa hingga We Are Not Your Kind. Ini Band Metal yang Bikin Heboh di Ancol Jakarta

Pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.

Pemerintah juga ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Meraih Pahala Lebih dengan Niat Sholat Tarawih : Menjelajahi Keutamaan Ibadah Malam di Bulan Suci Ramadan

Pemerintah menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR di acara KUR Festival yang digelar di Bandung, pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurut Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.

Baca Juga: Menjelajahi Budaya Bali Melalui Ogoh-Ogoh : Simbolisme dan Kegiatan Tradisional yang Mengagumkan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempersiapkan tabungan masa tua dengan iuran tambahan minimal Rp20 ribu. *** (SA)

Tags

Terkini

Penjualan Mobil Listrik Naik 80 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB

Bisnismu Gitu-Gitu Aja ? Yuk Coba 7 Tips UMKM Ini!

Senin, 24 November 2025 | 10:36 WIB