WartaPesona.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak 50 persen untuk industri film dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman Indonesia.
Menurut Gubernur Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Minggu 21 Juni 2026, pemberian insentif ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional, yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
50 persen pajak dikembalikan kepada Bapenda DKI Jakarta untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.
Baca Juga: Hilangnya Nama Gibran di Barisan Pendukung Prabowo, Pecah Kongsi?
Pramono menjelaskan, keringanan tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi agar lebih banyak memproduksi film di Jakarta.
Pramono menyebut, kebijakan ini adalah hasil diskusi dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.
Ia berharap insentif ini akan makin menjadikan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman nasional.***