WartaPesona.com – Sistem pembayaran Cash on Delivery (COD), yang semula hadir sebagai solusi praktis dan fleksibel bagi konsumen dan pelaku usaha daring, kini berubah menjadi sumber masalah.
Dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu, 16 Juli 2025, sejumlah anggota DPR RI menyuarakan keprihatinan mereka atas semakin seringnya kasus kekerasan dan kecurangan dalam transaksi berbasis COD.
Salah satu suara paling keras datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Abdul Hakim.
Ia menilai, sistem COD telah menyimpang jauh dari esensinya sebagai metode pembayaran yang aman dan saling menguntungkan.
Baca Juga: Transformasi Digital untuk UMKM: Tantangan dan Peluang
"Yang terjadi sekarang bukan lagi cash on delivery, tapi cash or duel, Pak Menteri," tegas Abdul Hakim di hadapan Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Pernyataan itu mencerminkan ironi dalam praktik COD hari ini—bukan lagi transaksi damai antara kurir dan pembeli, melainkan potensi konflik fisik yang mengintai.
Rentetan Kasus: Dari Penipuan Hingga Penganiayaan
Abdul menyoroti banyaknya insiden lapangan yang melibatkan kekerasan fisik terhadap kurir, bahkan ancaman terhadap penjual dan pembeli.
Dalam beberapa kasus, kurir menjadi korban kekerasan karena pembeli tidak puas dengan barang yang diterima. Sebaliknya, ada pula kurir atau penjual yang memanfaatkan celah sistem untuk melakukan penipuan terhadap konsumen.
Baca Juga: 7 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari Saat Berbisnis: Jangan Biarkan Bisnis Anda Gagal Karena Ini!
“Kurirnya ada yang nakal, kadang-kadang buyernya ada yang nakal, kadang-kadang sellernya juga nakal,” jelas Abdul dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal TVR Parlemen.
Ketidakjelasan aturan, lemahnya pengawasan, serta minimnya edukasi terhadap masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi COD menjadi penyebab utama dari kondisi ini.
Desakan Reformasi Sistem
Karena itu, DPR mendesak agar Kemendag segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini. Pemerintah diminta menyiapkan regulasi yang lebih ketat dan mekanisme perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Kasus Chromebook Seret Nama Nadiem: Tantangan Transparansi Proyek Digitalisasi Pendidikan
“Pada intinya, mekanisme COD ini saya rasa juga perlu ditinjau kembali,” kata Abdul.
Evaluasi ini dinilai sangat penting mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah transaksi COD tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Banyak pengguna e-commerce di wilayah pelosok yang belum memiliki akses ke metode pembayaran digital dan menjadikan COD sebagai satu-satunya pilihan transaksi.
Baca Juga: Bukan Sekadar Wacana: Jejak Nyata Jakarta Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Mata Dunia
Kemendag Diminta Tidak Diam
Hingga kini, Kemendag belum memberikan respons resmi terhadap usulan reformasi sistem COD.
Namun, tekanan politik dan sorotan publik yang terus meningkat bisa menjadi momentum untuk menciptakan sistem perdagangan digital yang lebih aman dan berkeadilan.
Reformasi sistem COD bukan sekadar tentang kenyamanan transaksi, tetapi juga menyangkut keselamatan para kurir, keamanan konsumen, dan integritas pelaku usaha. Jika tidak segera ditangani, COD bisa berubah dari solusi logistik menjadi sumber konflik sosial yang sistemik.***(SA)