Pengelola Dana Bantuan Korban Gempa Cianjur yang Korupsi, KPK: Akan Dihukum Mati!

photo author
Tim Warta Pesona 2, Warta Pesona
- Selasa, 6 Desember 2022 | 23:59 WIB
Pengelola Dana Bantuan Korban Gempa Cianjur yang Korupsi, KPK: Akan Dihukum Mati! (Tim WartaPesona)
Pengelola Dana Bantuan Korban Gempa Cianjur yang Korupsi, KPK: Akan Dihukum Mati! (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com - Kabar mengenai bencana yang menguncang Cianjur masih bergulir sampai saat ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tanggung-tanggung memberikan peringatan yang berat.

Pihak pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur jika berani korupsi hukumannya akan berat yaitu hukuman mati.

Simak Penjelasannya dalam artikel ini sebagai berikut ini.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'KPK Akan Hukum Mati Pengelola Dana Bantuan Korban Gempa Cianjur yang Korup'.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Mengguncang Jember, Waspada Ada Gempa Susulan!

Johanis menambahkan, pengelola dana bantuan gempa Cianjur supaya mawas diri dan tak mempermainkan kepercayaan para donatur.

Bukan hanya sekadar ancaman, jika sampai betul terjadi korupsi, Johanis memastikan KPK bakal sigap memproses dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan di ruang sidang.

"Saya ingatkan kembali. Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," ucap dia lagi.

Peringatan ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, KPK menilai pembagian bantuan bencana merupakan tempat ‘empuk’ untuk kongkalikong uang.

Baca Juga: Tidak Disangka , Ada Perintah Ferdy Sambo Di Balik Kesaksian Kuat Maruf, Simak Informasinya

Menyikapi donasi pascabencana yang rawan praktik tindak pidana korupsi, KPK diketahui gencar mengawasi pendistribusian bantuan terhadap korban gempa Cianjur.

Hal itu ditegaskan Ketua Korpri KPK Cahya H saat mendistribusikan bantuan kepada para masyarakat terdampak di Cianjur.

"(KPK turut) memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi," ucapnya, pada Rabu, 30 November 2022.

Cahya lantas mengingatkan bahwa modus pengelolaan dana bantuan untuk dikorupsi bukan perkara yang asing bagi KPK, sehingga calon pelaku jangan harap dapat lolos dan mengelabui penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim Warta Pesona 2

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X