WartaPesona.com - Informasi tentang cuti bersama Imlek 2023 diumumkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Surat ini memuat informasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023, termasuk libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023.
Menurut SKB, perayaan tahun baru Imlek 2023 akan diperingati pada tanggal 22 Januari 2023, yang jatuh pada hari Minggu.
Imlek adalah perayaan pergantian tahun dalam kalender Cina yang didasarkan pada penanggalan lunar atau bulan, sehingga penetapan tahun baru ini berbeda dengan tahun baru masehi.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek 2023.
Hal ini berarti libur Imlek tahun 2023 akan berlangsung selama 2 hari, yaitu 22 Januari sebagai hari libur nasional dan 23 Januari sebagai cuti bersama.
Baca Juga: Haji Pintar Dapat Penghargaan Sebagai Aplikasi Haji Terbaik oleh Menteri Saudi, Simak Informasinya
Untuk informasi lebih lengkap tentang libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023, termasuk SKB cuti bersama Imlek 2023, dapat dilihat dalam daftar libur nasional yang dijelaskan dalam SKB 3 Menteri tersebut.
Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, telah ditentukan tanggal-tanggal libur nasional sebagai berikut:
Baca Juga: Puluhan Warga Mengungsi, Banjir Rob Yang Terjadi Bersamaan Dengan Gempabumi Talaud M 7.1
Hari Libur Nasional :
1 Januari 2023 (Minggu) sebagai Tahun Baru Masehi 2023
22 Januari 2023 (Minggu) sebagai Tahun Baru Imlek 2023