berita

Sudah DiKetahui oleh Polisi Motif dan Identitas Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi

Senin, 24 Oktober 2022 | 11:09 WIB
Identitas Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com -Publik dikejutkan oleh kabar tewasnya bocah SD yang ditusuk oleh orang tidak dikenal setelah pulang mengaji pada 19 Oktober 2022 lalu kini menemui titik terang.

Polisi telah menyiapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena identitas pelaku sudah terungkap hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pihak Kepolisian menyimpulkan identitas pelaku yakni RNG alias Ical.

Pelaku kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'Motif dan Identitas Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi Diketahui Polisi'.

Baca Juga: Viral Lesti Kejora Diduga Diusir dari Studio TV , Video Tersebar Netizen : Kasian Juga

“Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut,” papar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Berbekal identitas tersebut, Polda Jawa Barat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) agar masyarakat dapat membantu memantau serta memberikan informasi keberadaan pelaku.

“Memang pelakunya rencananya hari ini akan di DPO kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh, Kombes Pol Ibrahim Tompo pun mengungkapkan dugaan sementara motif pelaku melakukan aksi keji tersebut.

Baca Juga: Masalah Boikot dan Isu Dipecat dari Indosiar, Akhirnya Lesty Kejora Buka Suara

Dikatakannya, pelaku diduga tidak mengenal korban dan penyidik mendapatkan informasi bahwa motif pelaku melakukan penusukan hingga hilangnya nyawa bocah SD berusia 12 tahun terkait perampokan.

“Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam,” pungak Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pelaku disangkakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.***

(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-rakyat.com) (AA)

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB