berita

Ditetapkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Simak Ketentuannya

Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:52 WIB
Ditetapkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Simak Ketentuannya (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com -Hari ini, 12 Oktober 2022 telah ditetapkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun.

Hal ini di Umumkan langsung oleh Widodo Ekatjahjana Plt Ditjen Imigrasi.

Paspor masa berlaku 10 tahun berdasarkan Permenkumham No 18 Tahun 2022.

Simak Ketentuannya di artikel ini sebagai berikut:

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Ditjen Imigrasi Jelaskan Sejumlah Ketentuannya'

Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Digelar, Berikut Jadwalnya

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," ujarnya menandaskan.

Dalam penerapannya, dijelaskan juga beberapa ketentuan yang akan ikut berlaku sebagaimana terlihat berikut ini:

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

2. Bagi anak berkewarganegaan ganda, masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga nanti diwajibkan memilih kewarganegaraan.

Baca Juga: Cemas dan Susah Tidur Tanda Gangguan Kesehatan Jiwa

Dalam contohnya, anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlakunya hanya mencapai tiga tahun.

Setelah usia 21 tahun, anak berkewarganegaraan ganda harus menentukan pilihan kewarganegaraannya.

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

4. Biaya pembuatan paspor akan sama dengan sebelumnya yaitu 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Demikianlah informasi paspor masa berlaku 10 tahun yang diterapkan Ditjen Imigrasi RI.*** (Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran-rakyat.com) (AA)

Tags

Terkini