Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Likupang: Liburan Seru Sehari di Sulawesi Utara
Ia mengungkapkan bahwa akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tentang pengelolaan kawasan Borobudur dengan menggunakan pendekatan single authority atau entitas tunggal.
Menparekraf menjelaskan bahwa kawasan Borobudur terbagi menjadi zona satu dan zona dua.
Untuk menghindari perbedaan kebijakan dan koordinasi yang membingungkan, rencananya akan dibentuk entitas tunggal yang akan mengampu unsur-unsur lintas kementerian/lembaga, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam rencana tersebut, Kemenparekraf sendiri akan memiliki zona otorita aktif yang berada di bawah naungan badan otorita yang berlokasi di Purworejo.
Namun, untuk entitas tunggal yang bertanggung jawab mengelola Candi Borobudur, saat ini masih dalam tahap kajian lintas kementerian/lembaga.
Menparekraf juga menyampaikan bahwa rencana pengelolaan kawasan ekonomi khusus di Danau Toba, tepatnya di Kaldera, yang merupakan pilot project, sedang dalam tahap persiapan.
Jika pilot project ini berhasil, rencananya akan diterapkan juga di kawasan lain seperti Borobudur atau Labuan Bajo.
Menparekraf menjelaskan bahwa dalam menjalankan rencana ini, pihaknya mempertimbangkan aspek kekinian dan inovasi untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Namun, Menparekraf juga menyadari adanya kendala yang perlu diatasi, terutama dalam menghadapi perubahan ke depan, agar badan otorita yang terbentuk dapat berjalan secara efisien dan optimal.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Mengajari Erling Haaland Menari 'Flower' dan Haaland Memanggilnya 'Jisoo Noona'
Dalam acara tersebut, Menparekraf didampingi oleh Staf Ahli Menparekraf Yuga Aden.
Tampak juga hadir Ketua Forwaparekraf, Pasha Ernowo, Wakil Ketua 1 Forwaparekraf, Inda Susanti, Wakil Ketua 2, Untung Sutomo, dan anggota Forwaparekraf lainnya.