Ketiga, pada tahun 2023, membentuk posko kepegawaian atau satuan tugas kepegawaian untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum di setiap provinsi dan kabupaten, melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
Keempat, mengontrol pelaksanaan THR keagamaan di daerahnya masing-masing. *** (AC).
Penulis : Achmad Chusanudin