THR Cair, Sambut Lebaran dengan Senyuman. Ini 4 Pesan dan Arahan Menaker kepada Para Gubernur Terkait THR

photo author
Tim WartaPesona 4, Warta Pesona
- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:54 WIB
THR 2023 Cair, karyawan lebaran dengan penuh senyuman | WartaPesona.com (Foto : Freepik)
THR 2023 Cair, karyawan lebaran dengan penuh senyuman | WartaPesona.com (Foto : Freepik)


WartaPesona.com - Pada Selasa (28/3/2023), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menggelar konferensi pers secara virtual terkait kebijakan pembayaran THR 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja no.M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/buruh Perusahaan.

Baca Juga: Lezat dan Manis, Klepon Pilihan Menu Takjil Buka Puasa yang Bikin Nagih

SE mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR keagamaan kepada pegawai merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya dalam menjalankan hari besar keagamaan.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menyebutkan, THR akan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja terus menerus selama sebulan atau lebih.

Besaran THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji kepada karyawan yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih. Namun, bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Ini Dia IP Karakter Oramon, Teman Seru Perjalanan Wisata ke Labuan Bajo yang Dikenalkan oleh Menparekraf

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 27 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR harus dibayar lunas dan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

“Himbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum kewajiban membayar THR keagamaan datang,” kata Menaker dalam surat edaran tersebut. SE yang diterbitkan tersebut juga menjelaskan jenis status pekerja yang berhak mendapatkan THR.

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca Juga: Cara Rahasia dan Mudah Download TikTok Tanpa Watermark dan Hambatan: Nikmati Video TikTok dengan Bebas. Simak!

Terakhir, Ida juga menitipkan pesan khusus untuk para gubernur di seluruh Indonesia.

Pertama, upayakan agar korporasi provinsi dan kabupaten membayar THR keagamaan sesuai undang-undang.

Kedua, perusahaan didorong untuk membayar THR keagamaan lebih awal, sebelum kewajiban membayar THR keagamaan menjadi jatuh tempo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X