WartaPesona.com - Penegak hukum Rusia memberangus komunitas dan propaganda lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) menyusul putusan Mahkamah Agung yang menetapkan mereka sebagai organisasi ekstremis dan teroris.
Kepolisian di jalan-jalan di Rusia menangkapi komunitas yang mempropagandakan LGBTQ, karena bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut.
Pemerintah Rusia menyatakan kebijakan melarang pelaku dan pendukung LGBTQ tersebut ialah untuk melindungi anak-anak dan publik dari prilaku menyimpang yang bertentangan dengan nilai-nilai keluarga tradisional dan moral.
Baca Juga: Festival Ciliwung Diramaikan Pasar Rakjat Tempo Doeloe 25 Juli 2026
Menurut pemerintah Rusia, hubungan sesama jenis bukan tindakan kriminal, tetapi promosi, simbol, maupun aktivitas yang mendukung gerakan LGBTQ internasional dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Pengadilan Rusia Senin 29 Juni 2026 memenjarakan tiga pekerja bar karena berpartisipasi dalam komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) internasional.
Menurut laporan kantor berita AFP, mereka akan menjalani hukuman penjara dua sampai tujuh tahun.
Media Rusia mengidentifikasi mereka ialah Vyacheslav Khasanov (37 tahun), yang menerima hukuman tujuh tahun penjara, Alexander Klimov (23 tahun) dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara, dan Diana Kamilyanova (30 tahun) dihukum enam tahun tiga bulan penjara.
Baca Juga: Bali United Selenggarakan Doa Bersama Tirta Yatra, Pemain Asing Peroleh Pengalaman Baru
Rusia telah melabeli komunitas LGBTQ sebagai kelompok ekstremis.
Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Rusia melarang gerakan LGBTQ internasional, dengan memasukkan mereka sebagai organisasi ekstremis.
Pengadilan di beberapa kota di Rusia telah menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku dan pengikut komunitas LGBTQ.
Selama bertahun-tahun, Rusia telah membuat undang-undang yang menekan komunitas LGBTQ.
Baca Juga: Pemain Sepak Bola Kelahiran Hawai Amerika Serikat Luke Vickery Mengambil Sumpah Menjadi WNI