WartaPesona.com - Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022 dan Ketua PWI 2023-2025 Hendry Ch. Bangun menilai, Bank BJB salah salamat melaporkan wartawan senior Tatang Suherman ke Polda Jawa Barat berkait konten di media sosial Tiktok yang menyenggol Gubernur Dedi Mulyadi akrab disapa KDM alias Kang Dedi Mulyadi.
Hendry mengatakan hal ini ketika dimintai tanggapannya tentang penyidik Polda Jawa Bawat yang memeriksa Tatang Suherman setelah namanya disebut oleh pegiat media sosial Tiktok@dodipermana2114 tentang uang kadeudeuh Rp1 miliar dari KDM untuk Persib Bandung yang menyeret pejabat teras di Bank BJB.
Menurut Hendry, Tatang tidak pernah menaikkan berita tentang polemik uang kadeudeuh dari Dedi Mulyadi ke Persib di media yang dia kelola, Terasjabar.id maupu di platform media sosialnya.
Baca Juga: KAI Wisata Dorong Garut Jawa Barat Menjadi Destinasi Unggulan Berbasis Kereta Api
Menurut Hendry, Tatang hanya meneruskan pesan dari narasumbernya melalui whatsapp (WA) kepada pegiat media sosial sekaligus pemilik akun Tiktok @dodipermana 2114.
Hendry menambahkan, Tatang sama sekali tidak menambahi atau mengurangi isi pesan dari narasumbernya kepada @dodipermana2114.
Berbeda halnya bila Tatang menaikkan pesan dari narasumbernya itu ke media yang ia kelola, kata Hendry, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa meminta hak jawab atau mengadukannya ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers.
"Bukan ke kepolisian melaporkannya, tetapi ke Dewan Pers mengadunya," kata Hendry.
Baca Juga: Orang-orang Bersenjata Tajam Ricuh di Satu Lokasi Penambangan di Kolaka Sulawesi Tenggara
Bila kemudian Bank BJB melaporkan Tatang Suherman ke kepolisian, tambahnya, ada kesan mereka mengkriminalkan terlapor.
Bank BJB melalui Boy Panji Sudrajat melaporkan pemilik akun Tiktok @dodipermana 2114 dan Tatang Suherman ke kepolisian berkait video tentang uang kadeudeuh Rp1 miliar dari KDM untuk Persib Bandung sebagai juara Super League 2025/2026 yang viral dan menyedot perhatian publik.
Dalam videonya, Dodi Permana menyampaikan tentang informasi bahwa uang kadeudeuh dari KDM untuk Persib Bandung dari hasil penjualan sapi itu menyebut-nebut nama Tatang Suherman sebagai sumbernya.
Tatang yang juga pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini kemudian diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat.***