WartaPesona.com - Roy Suryo dan dan Tifauzia Tyassuma akrab disapa dokter Tifa ditangkap kepolisian berkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo akrab disapa Jokowi.
Kabar tersebut diinformasikan oleh pengacara Roy Suryo Petrus Salestinus kepada wartawan Jumat di Jakarta.
Menurut Petrus, kliennya Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Duh Qatar, Ente Malu-maluin Asia, Dibantai Kanada 6-0
Ia memperoleh kabar penangkapan kliennya tersebut dari istri Roy Suryo Notodiprojo.
Secara terpisah, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan berlangsung ketika dokter Tifa sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Polda Metro Jaya menatakan, berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa sudah lengkap alias P21.
"Kami sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 2 Juni 2026.
Baca Juga: Doaku Untuk Presidenku, Solusi Lewat Jalan Sunyi
Dalam perkara tudingan ijazah palsu milik Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada tiga tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.
Tersangka klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa.***