berita

Dewan Pembina Yayasan Trisakti Pemenang Gugatan di Pengadilan Menunggu Eksekusi

Jumat, 12 Juni 2026 | 06:36 WIB
Diskusi BUKA FAKTA  yang digelar Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust di Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.

WartaPesona.com - Dewan Pembina Yayasan Trisakti menunggu eksekusi dari pemerintah setelah mereka memenangkan gugatan di pengadilan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr Anak Agung Gede Agung dalam diskusi BUKA FAKTA bertema “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust di Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.

Anak Agung Gede Agung mempertanyakan belum juga dieksekusinya putusan pengadilan yang memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330 Tahun 2022 bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Jose Mourinho Kembali Melatih Real Madrid: Welcome

Menurut Anak Agung, putusan Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330 Tahun 2022 melanggar hukum dan harus dicabut.

Ia menyebut bahwa putusan pengadilan tersebut adalah hasil perjuangan panjang Dewan Pembina untuk memperoleh kebenaran dan keadilan.

Surat keputusan tersebut, tambahnya, membuat kerugian besar kepada Yayasan Trisakti dan kegiatan akademiknya.

Yayasan Trisaksi, katanya, telah beberapa kali bersurat dan bertemu dengan pejabat berwenang di Kementerian Pendidikan untuk menjalankan putusan pengadilan, namun belum juga ditindaklanjuti.

Baca Juga: Asep Yusuf Somantri, Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Ditetapkan Menjadi Tersangka Tata Kelola MBG

“Mengapa putusan yang sudah inkrah dan telah berjalan lebih dari satu tahun belum juga dilaksanakan?” katanya bertanya.***

Tags

Terkini

Lima Pegawai BPK Kena OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

KPK Kabarnya Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Juni 2026 | 19:56 WIB