WartaPesona.com - Dewan Pembina Yayasan Trisakti menunggu eksekusi dari pemerintah setelah mereka memenangkan gugatan di pengadilan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr Anak Agung Gede Agung dalam diskusi BUKA FAKTA bertema “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust di Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.
Anak Agung Gede Agung mempertanyakan belum juga dieksekusinya putusan pengadilan yang memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330 Tahun 2022 bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Jose Mourinho Kembali Melatih Real Madrid: Welcome
Menurut Anak Agung, putusan Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330 Tahun 2022 melanggar hukum dan harus dicabut.
Ia menyebut bahwa putusan pengadilan tersebut adalah hasil perjuangan panjang Dewan Pembina untuk memperoleh kebenaran dan keadilan.
Surat keputusan tersebut, tambahnya, membuat kerugian besar kepada Yayasan Trisakti dan kegiatan akademiknya.
Yayasan Trisaksi, katanya, telah beberapa kali bersurat dan bertemu dengan pejabat berwenang di Kementerian Pendidikan untuk menjalankan putusan pengadilan, namun belum juga ditindaklanjuti.
Baca Juga: Asep Yusuf Somantri, Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Ditetapkan Menjadi Tersangka Tata Kelola MBG
“Mengapa putusan yang sudah inkrah dan telah berjalan lebih dari satu tahun belum juga dilaksanakan?” katanya bertanya.***