berita

Asep Yusuf Somantri, Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Ditetapkan Menjadi Tersangka Tata Kelola MBG

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi tersangka (Pexels)

WartaPesona.com - Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di dalam konferens pers di Jakarta, Kamis 11 Juni 2026, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan eks wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya ditetapkan menjadi tersangka hari Sabtu 6 Juni 2026.

Ia menjelaskan, peran Asep Yusuf di dalam perkara ini adalah melaksanakan perintah tersangka Sony untuk mencari mitra dalam program MBG.

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Anindya Bakrie Sampaikan 44 Bukti Cacat Hukum Musprov KADIN Jawa Barat di Bogor

Menurutnya, Sony melanggar aturan dengan memberi akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

Asep Yusuf, katanya, juga bisa memberi fasilitas pendirian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di titik-titik yang seharusnya sudah tutup.

Dengan akses tersebut, kata Syarief, Asep Yusuf diduga menyetorkan uang imbalan kepada Sony.

Tersangka Asep dijerat pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

Baca Juga: Dedi Mulyadi di Papua, Membangun Jembatan Rasa Sebangsa

Tersangka Asep Yusuf pun dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara tata kelola MBG ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan eks kepala BGN Dadan Hindayana serta eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung menjadi tersangka korupsi tata kelola.***

Tags

Terkini

Lima Pegawai BPK Kena OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

KPK Kabarnya Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kitab Suci di Tengah Bencana Ekologi

Sabtu, 6 Juni 2026 | 15:33 WIB