WartaPesona.com - Bekas kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan tangan diborgol lalu dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis.
Dadan tidak sendirian. Ia ditahan bersama bekas dua anak buahnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Demikian Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Baca Juga: Dadan Hindayana Cs Digelandang ke Kejaksaan Agung
Modus korupsi
Menurut Syarief, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung membuat pengaturan verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menambahkan, MBG harusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Tetapi, katanya, yayasan itu malah terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs.
"Faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Dikabarkan Menciduk Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
Miliran rupiah
Menurutnya, yayasan SPPG itu memperoleh insentif miliaran rupiah dalam sehari.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," katanya.***