WartaPesona.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat teras Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkait perkara dugaan suap.
Kegiatan OTT tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dimintai konfirmasi, Rabu 3 Juni 2026 di Jakarta.
Lembaga KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Dikabarkan Menciduk Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menghormati proses hukum yang berjalan.
OTT di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali
Juru bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK melaksanakan OTT bukan hanya di Jakarta Barat, namun juga di Jawa Barat dan Bali.
Ia mengungkapkan bahwa ada belasan orang yang diamankan termasuk pejabat teras di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Ia menjelaskan, mereka yang terkena OTT diduga terlibat duagaan dugaan suap pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia.
"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," katanya.***