WartaPesona.com - Insiden penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis, 9 April 2026, menjadi sorotan luas publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut memicu perdebatan panjang mengenai pendekatan aparat dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum.
Dalam video yang beredar, terlihat situasi memanas saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang di lokasi.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika seorang pedagang buah melakukan aksi nekat dengan mengangkat anak balitanya ke atas truk Satpol PP sebagai bentuk protes.
Aksi tersebut sontak mengundang perhatian warganet dan memicu beragam reaksi, mulai dari rasa simpati terhadap pedagang hingga kritik terhadap cara penertiban yang dinilai kurang humanis.
Baca Juga: Viral Aksi Preman Datangi Sopir Bajaj di Tanah Abang, Diduga Minta Uang ‘Keamanan’
Kronologi Penertiban yang Berujung Ricuh
Berdasarkan informasi yang beredar, penertiban dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum.
Sejumlah lapak PKL yang dianggap melanggar aturan ditertibkan dan barang dagangan mereka diangkut ke dalam truk.
Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika salah satu pedagang buah menolak lapaknya disita.
Dalam rekaman video, pedagang tersebut tampak berusaha mempertahankan dagangannya sambil beradu argumen dengan petugas.
Ketika petugas tetap melanjutkan penertiban, pedagang itu secara spontan mengangkat anak balitanya dan meletakkannya di atas truk Satpol PP.
Aksi tersebut diduga sebagai bentuk perlawanan simbolis sekaligus ungkapan keputusasaan atas kondisi yang dihadapi.
Warga di sekitar lokasi terlihat terkejut dan mencoba menenangkan situasi agar tidak semakin memanas.
Baca Juga: Aksi Preman di Tanah Abang Tuai Sorotan, Pedagang Bakso Jadi Korban Dugaan Pemerasan