“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kios yang menjual obat daftar G, agar melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Wayan.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami pasti akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Baca Juga: Temuan Belatung pada Menu Ikan Bandeng MBG di SDN Rong Tengah 2 Sampang Jadi Sorotan Publik
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi lengkap serta motif di balik aksi penyerangan menggunakan petasan tersebut.
Belum diketahui secara pasti siapa pelaku yang melakukan aksi tersebut maupun apakah ada pihak yang mengalami kerugian atau luka akibat kejadian itu.
Meski demikian, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penyerangan tersebut menyebar luas di media sosial.
Sejumlah warganet berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku penyerangan sekaligus menertibkan praktik penjualan obat keras tanpa izin yang diduga terjadi di kawasan tersebut.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, masyarakat berharap keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar dapat tetap terjaga. *****