Baca Juga: Indonesia Sepanjang 2025: Ujian, Ketangguhan, dan Pencapaian Bangsa
Sebagai bentuk pendampingan, Menteri Pariwisata telah menugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis, Kepala BPOLBF, serta Direktur Politeknik Pariwisata Bali untuk mendampingi keluarga korban, dengan tetap menghormati persetujuan keluarga dan koordinasi erat bersama Kedutaan Besar Spanyol.
Sesuai Standar Operasional Prosedur, operasi pencarian akan dilanjutkan selama tujuh hari dan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi cuaca serta keselamatan tim SAR.
Sebagai langkah pencegahan, otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan penghentian sementara aktivitas pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai ada pengumuman lanjutan.
Kementerian Pariwisata menegaskan komitmennya untuk menempatkan keselamatan wisatawan sebagai prioritas utama, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, humanis, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan pariwisata Indonesia.***