berita

Usai Viral Aksi Angkut Beras di Sumbar, Menko Zulhas Tinjau Dampak Bencana di Aceh Utara

Senin, 15 Desember 2025 | 19:07 WIB
Zulkifli Hasan kunjungan kerja ke pesisir Aceh Utara, daerah yang terdampak bencana banjir bandang - WartaPesona.com (Jalur Info Sulbar)

Baca Juga: Tak Minta untuk Diri Sendiri, Bocah Korban Banjir Aceh Ini Lebih Pilih Selimut untuk Ibunya

Jejak Kunjungan Bencana di Sumatera Barat

Kunjungan Zulhas ke Aceh Utara ini bukan kali pertama dirinya turun langsung ke lokasi bencana.

Sebelumnya, ia juga mendatangi wilayah terdampak banjir di Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 30 November 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Zulhas sempat menjadi sorotan publik setelah terekam memanggul karung beras yang merupakan bagian dari bantuan logistik untuk warga terdampak banjir.

Aksi tersebut viral di media sosial dan menuai beragam respons dari masyarakat.

Kunjungan ke Sumatera Barat itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

Selain menyalurkan bantuan, Zulhas juga berdialog langsung dengan warga, meninjau kondisi lapangan, serta memantau jalur distribusi bantuan agar tidak terhambat.

“Kami ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Bantuan harus sampai tepat sasaran dan tepat waktu,” ujar Zulhas saat itu.

Baca Juga: Banjir Aceh Tamiang Sisakan Duka, Pengungsi Pilih Minta Mukena Demi Tetap Beribadah

Soroti Isu Lingkungan dan Hutan Lindung

Dalam beberapa kesempatan terpisah, Zulhas juga menyinggung keterkaitan antara bencana alam dan pengelolaan lingkungan.

Ia pernah menyoroti bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat membagikan bibit kopi kepada petani hutan sosial di Lampung Selatan.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan, khususnya hutan lindung, tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ia menegaskan pentingnya menjaga fungsi ekologis hutan demi mencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

“Hutan lindung ini tidak boleh diapa-apakan. Kalau ada manfaatnya, ada durian, kita ambil, boleh,” kata Zulhas saat berdialog dengan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Way Kalam, Lampung Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Mantan Menteri Kehutanan itu menekankan bahwa pemanfaatan hutan sosial hanya diperbolehkan untuk tanaman keras seperti kopi, kakao, dan tanaman sejenis yang memiliki akar kuat dan mampu menahan struktur tanah.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB