WartaPesona.com – Publik media sosial tengah dihebohkan oleh temuan ribuan kayu gelondongan yang terseret hingga ke kawasan pesisir pantai di Lampung.
Penemuan ini ramai dibahas setelah sejumlah foto dan video memperlihatkan kayu-kayu berukuran besar menumpuk di sepanjang garis Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat.
Yang membuat publik semakin penasaran, hampir seluruh batang kayu itu tampak dilengkapi label resmi bertuliskan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” serta barcode berlogo SVLK Indonesia.
Tidak hanya itu, terdapat pula nama perusahaan besar dengan konsesi hutan luas di Kepulauan Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber.
Unggahan dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Rabu, 10 Desember 2025, menyebutkan bahwa total kayu yang terdampar diperkirakan mencapai 4.800 kubik.
Jumlah ini dinilai sangat besar dan menimbulkan beragam pertanyaan publik mengenai asal-usul, legalitas, serta proses distribusinya.
“Label yang menempel pada batang-batang kayu itu seharusnya menjadi penjamin legalitas, bukan justru memunculkan tanda tanya,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: Gelondongan Kayu Bermunculan di Lokasi Banjir, DPR Nilai Ada Dugaan Kerusakan Hulu yang Harus Diusut
Menguak Kode di Label Kuning : Barcode, Nama Perusahaan, dan Logo SVLK
Berdasarkan dokumentasi warga, banyak batang kayu memiliki label berwarna kuning dengan sejumlah informasi penting:
-
Nama PT Minas Pagai Lumber,
-
Logo SVLK Indonesia,
-
Tulisan Kementerian Kehutanan RI,
-
Barcode unik yang disebut sebagai identitas kayu legal dari hutan produksi.