berita

Fenomena Fotografer Jalanan dan AI: Ketika Seni Jepretan Berbenturan dengan Privasi Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Ilustrasi AI. Seorang fotografer jalanan tengah membidik momen pelari di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu pagi. (X.com/petanirebahan)

Ringkasan :

  1. Fenomena fotografer jalanan yang memotret warga saat berolahraga di fasilitas umum kini memunculkan perdebatan tentang batas antara seni, privasi, dan hukum. 
  2. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wajah seseorang tergolong data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 
  3. Sementara itu, Komisi I DPR RI menilai fenomena fotografer dadakan ini menandai kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat. 

Ringkasan di atas dihasilkan menggunakan AI.

WartaPesona.com – Fenomena fotografer dadakan yang mengambil gambar warga saat berolahraga di ruang publik tengah menjadi sorotan publik.

Aktivitas yang tampak sederhana ini memicu perdebatan soal batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi di era digital. Sejumlah fotografer kini ramai dijumpai di ruas jalan Jakarta setiap akhir pekan, mengabadikan momen para pelari tanpa izin.

Isu ini kian ramai diperbincangkan setelah unggahan akun @jakarta.terkini pada 30 Oktober 2025 menyoroti maraknya aksi potret tanpa persetujuan.

Unggahan tersebut menegaskan bahwa meski ruang publik terbuka untuk umum, penggunaan foto seseorang tanpa izin tetap melanggar etika.

Baca Juga: Journalism 360 Promedia 2025 Sambangi Bandung dan Tasikmalaya: Kupas Dunia Content Creator hingga Bisnis Media Digital

Warganet pun terbelah: sebagian menilai hal itu bagian dari seni fotografi, sementara yang lain khawatir foto-foto tersebut dijual ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa persetujuan subjek.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu tergolong data pribadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan setiap pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto wajib memiliki dasar hukum dan izin eksplisit dari subjek.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran dapat dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Mengagumkan! Blue Fire di Kawah Ijen. Surga bagi Pecinta Fotografi, Momen Indah Bagi Pencinta Alam

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai fenomena ini menggambarkan kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat.

Menurutnya, fotografer yang menjual hasil potret ke platform AI tanpa izin telah melanggar prinsip perlindungan privasi. Dave mendorong pemerintah memperkuat regulasi terkait pemanfaatan teknologi digital agar ruang publik tidak menjadi wilayah tanpa etika dan hukum.

Fenomena fotografer jalanan ini akhirnya membuka diskusi lebih luas tentang dilema antara seni dan privasi.

Di satu sisi, fotografi publik merupakan bentuk ekspresi artistik; namun di sisi lain, wajah manusia bukan sekadar subjek visual, melainkan data biometrik yang bisa digunakan secara tidak etis oleh teknologi AI.

Masyarakat diimbau lebih waspada, sementara pelaku fotografi diharapkan menegakkan etika agar kreativitas tak berubah menjadi pelanggaran.***

 

Tags

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB