WartaPesona.com – Pemerintah Indonesia resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.
Keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum terkait penyediaan data aktivitas layanan mereka.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah meminta data lengkap terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Data itu dinilai penting karena ditemukan indikasi praktik monetisasi ilegal, termasuk yang berkaitan dengan perjudian online.
Baca Juga: TikTok Dibekukan Sementara: Pemerintah Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Data dan Keamanan Digital
Namun, menurut Alexander, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memenuhi permintaan penuh dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
“Penolakan tersebut jelas melanggar kewajiban PSE privat. Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara izin TDPSE TikTok,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Komdigi menegaskan, tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan fitur digital.
Alexander menambahkan, pemerintah ingin memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan adil, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja.
Baca Juga: Cowok Juga Bisa Glowing! Ini Dia Face Wash Paling Laris di TikTok, Buktikan Sendiri!
Kasus ini juga menjadi sinyal tegas bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Setiap PSE wajib tunduk pada hukum nasional. Pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi jika aturan dilanggar,” ujarnya.
Langkah pembekuan TikTok diprediksi berimplikasi besar, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar aplikasi tersebut.
Meski demikian, keberlangsungan platform digital di tanah air sepenuhnya akan ditentukan oleh kepatuhan mereka terhadap regulasi.***