Rinciannya, Ketua DPRD Sumut menerima tunjangan perumahan sebesar Rp60 juta per bulan. Wakil Ketua mendapatkan Rp51 juta per bulan, sementara anggota menerima Rp40 juta per bulan.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus saat Menjabat Mendikbud
Seluruh tunjangan tersebut wajib dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah bersih yang diterima akan berbeda dari angka bruto.
Meski menuai sorotan, Bobby menegaskan keputusan perubahan angka tunjangan tidak bisa dilakukan sepihak.
"Kuncinya adalah kesepakatan antara Pemprov dan DPRD. Kalau itu sudah ada, kita jalankan," tukasnya.***