Barang bukti lainnya meliputi 48 ribu butir MDMA, 7,6 kg narkotika, 23 kg ganja, dan ribuan butir psikotropika yang berhasil disita di wilayah Jakarta dan Banten.
"Dalam satu bulan terakhir, barang sitaan mencapai nilai Rp6,1 triliun dengan potensi kerugian negara hingga Rp3,9 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Hingga saat ini, penindakan yang dilakukan berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 kasus di bidang cukai.
Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“Kita ingin menciptakan tata kelola yang lebih baik dan memulihkan kerugian negara melalui penegakan hukum yang tegas. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” tutup Sri Mulyani. ***(HA)