Dalam pertemuan tersebut, Komite meminta TikTok untuk memperluas kolaborasi fact-checking dengan perusahaan pers lokal.
Komite juga menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Baca Juga: Psikologi Positif : Apa yang Benar-Benar Membuat Seseorang Merasa Bahagia?
Sementara itu, Meta Indonesia yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads, juga menunjukkan dukungannya terhadap jurnalisme berkualitas.
Berni Moestafa, Head of Public Policy Indonesia at Meta, menyebutkan bahwa Meta telah bekerja sama dengan media melalui pelatihan dan fitur monetisasi yang membantu perusahaan media.
Baca Juga: Mendorong Investasi Hijau: Sandiaga Uno Promosikan Peluang Investasi Pariwisata di Bali
Komite mengingatkan Meta dan TikTok akan kewajiban mereka untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut, yang mencakup penyaringan konten berita, prioritas komersialisasi konten dari perusahaan pers, serta pelaksanaan program pelatihan yang mendukung demokrasi dan kebhinekaan. ***(HA)