WartaPesona.com - Dua raksasa platform digital, Meta Indonesia dan TikTok Indonesia, menyambut hangat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca Juga: Malang dan Ponorogo Diusulkan Menjadi Kota Kreatif Dunia : Mengusung Seni Media dan Reog ke UNESCO
Kedua perusahaan siap berkolaborasi dengan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mewujudkan ekosistem pemberitaan yang sehat dan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Diskusi dengan Meta Indonesia dan TikTok Indonesia, yang berlangsung terpisah di Gedung Dewan Pers, Jakarta, menggarisbawahi komitmen platform digital ini untuk berkontribusi lebih dalam membangun lingkungan media yang berkualitas.
Ketua Komite, Suprapto Sastro Atmojo, menyatakan bahwa baik Meta maupun TikTok telah menjalankan program-program untuk mendukung jurnalisme, serta siap bekerja sama dalam pelatihan jurnalistik dan inisiatif lainnya guna menjaga ruang publik dari konten tidak berkualitas.
Pertemuan dengan TikTok Indonesia pada 10 Oktober 2024 diwakili oleh Faris Mufid, yang mengungkapkan bahwa sejak hadir di Indonesia pada 2016, TikTok telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan media.
Baca Juga: Prabowo Arahkan Calon Wamen Bersikap Ramah dan Komunikatif kepada Media
TikTok memiliki sistem moderasi yang mampu menindak cepat konten disinformasi, bahkan 99 persen konten bermasalah berhasil diturunkan sebelum dilihat oleh pengguna.
Faris juga menekankan keinginan TikTok untuk mendukung ekosistem media yang baik dan berkelanjutan di masa depan.
Rofi Uddarojat dari TikTok Indonesia menambahkan, platform ini telah memberikan pelatihan kepada awak media tentang panduan komunitas dan manajemen konten.
Selain itu, TikTok memiliki lebih dari 40.000 ahli keamanan global yang memoderasi konten, termasuk yang berbahasa Indonesia.
Baca Juga: Sanur Village Festival 2024: Sandiaga Uno Dorong Pariwisata Bali Lebih Berkelanjutan dan Berkualitas