Namun, masa kerja satgas tersebut bisa diperpanjang jika masih diperlukan. Demikian pula dengan jenis produk atau barang yang menjadi pengawasan bisa ditambah.
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal akan bekerja untuk menghentikan barang-barang impor yang masuk ke negara tanpa izin.
Menurut Kemendag, Satgas tersebut menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal, selain menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD), dan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP. ***(KKO)