Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal awasi barang-barang tertentu, apa saja simak di sini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Selasa, 23 Juli 2024 | 10:29 WIB
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan saat konferensi pers pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal di Jakarta.  (kemendag.go.id)
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan saat konferensi pers pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal di Jakarta. (kemendag.go.id)

WartaPesona.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, untuk mengawasi barang-barang atau produk tertentu yang masuk ke Indonesia.

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal bentukan Kemendag RI ini melibatkan 11 Kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, TNI AL, BIN, Hukum dan HAM, Bakamla.

Selain itu, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang dibentuk Kemendag ini juga melibatkan dinas provinsi dan kabupaten kota/kabupaten yang membidangi perdagangan.

Baca Juga: Patroli Siber BBPOM Yogyakarta temukan 445 link produk mengandung bahan berbahaya

Mendag Zulkifli Hasan, mengatakan pembentukan Satgas tersebut karena membanjirnya produk impor ilegal berimbas pada banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga turunnya pemasukan negara.

Sesuai tujuannya, Satgas Barang Impor Ilegal akan menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor.

"Antara lain melakukan pengawasan barang-barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya. Kemudian, memetakan sasaran, program, dan langsung bekerja," jelas Zulkifli Hasan, dikutip dari situs kemendag, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Sosok Donald Trump, pebisnis real estate tanpa tanding, penulis ulung, dan pembicara termahal di dunia!

Dia mengatakan pula, bahwa Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini nantinya juga akan melakukan pemeriksaan perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya seperti standar SNI, dan pajak.

Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa Satgas itu juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal tidak akan mengawasi semua barang yang masuk ke Tanah Air. Melainkan, hanya barang tertentu seperti produk elektronik, tekstil, dan produk tekstil lainnya, alas kaki, produk kecantikan, pakaian, dan keramik.

Baca Juga: 5 Desa di 4 Kecamatan di Kabupaten Garut Jawa Barat masuk kategori rentan pangan, satu desa butuh intervensi segera

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kementerian Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024.

Kepmendag itu ditandatangani pada 18 Juni, dan akan berlaku hingga 31 Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X