WartaPesona.com - Akademisi UMY (Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta) meragukan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan difungsikan di masa mendatang.
Di tengah isu pemilihan Ketua KPK, akademisi UMY justru meragukan jika lembaga antirasuah itu masih akan difungsikan dalam pemberantasan korupsi di masa depan.
Keraguan akademis UMY terhadap kemungkinan masa depan KPK dalam pemberantasan korupsi itu karena adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang sering disebut KUHP baru.
Akademis UMY Mukhtar Zuhdi menjelaskan, dengan diberlakukannya KUHP baru tersebut berimplikasi pada pidana korupsi nantinya bukan lagi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Melainkan, sebanding dengan kejahatan konvensional seperti pencurian atau penggelapan," kata Mukhtar Zuhdi, seperti dikutip dari situs umy.ac.id, Selasa (16/7/2024).
Dia mengatakan, jika korupsi dipersamakan dengan kejahatan konvensional, maka penegakan hukumnya juga akan sama dengan pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, dan sejenisnya.
Karena itu, Dosen Fakultas Hukum UMY tersebut meragukan apakah KPK ke depan masih akan difungsikan.
Dia juga meragukan apakah penuntut umum dari KPK juga masih akan dimanfaatkan, demikian pula dengan pengadilan tipikor apakah juga masih akan diberikan kewenangan menangani kasus korupsi.
Namun demikian, Mukhtar Zuhdi juga menyatakan jika KUHP baru itu juga masih ambigu. Dia menggambarkan bahwa ke depan masih ada kasus korupsi yang masuk pidana umum, dan ada yang masuk pidana khusus.
Dia juga menduga, jika nantinya KPK mungkin saja akan diberikan kewenangan tertentu yang tidak sama seperti ketika kasus korupsi masih total menjadi perkara pidana khusus.
Karena itu, Mukhtar Zuhdi mengatakan korupsi ini menjadi ambigu, dan unik. Khusus tapi umum, umum tapi diberi label khusus.
Di samping itu masih ada sisa-sisa pasal pidana di UU No 31/1999 yang tidak dihapus.
"Maka, bagaikan masih punya sisa kekhususan yang berpotensi menjadi museum aturan yang kemungkinan hanya nongkrong, tapi tidak dimanfaatkan dalam penegakan hukum", katanya.
Dengan kondisi demikian, Mukhtar Zuhdi mengatakan dalam pemberantasan korupsi ini langkah utama yang harus diambil adalah sistem pencegahan.