berita

Kebijakan Ganjil Genap Dihentikan di Jakarta untuk Hari Raya Idul Adha

Minggu, 16 Juni 2024 | 22:49 WIB
Illustrasi Lalu Lintas di Jakarta. informasi tentang penerapan kembali sistem ganjil genap di jalan-jalan Jakarta setelah libur Lebaran. Tilang elektronik akan digunakan untuk menindak pelanggaran sistem ganjil genap. Artikel ini juga mencantumkan 26 titik lokasinya. WartaPesona.com, Foto : Freepik

iDUL ADHA

WartaPesona.com  - Untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah, kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta pada tanggal 17-18 Juni telah dibatalkan. Pengumuman ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi mereka @tmcpoldametro pada Minggu (16/6).

Pembatalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 855 tahun 2023, No. 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga: Terapkan Amalan Sunah Ini Pada Hari Idul Adha

Selain itu, Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden.

Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada Senin (17/6), sesuai dengan hasil Sidang Isbat penentuan 1 Zulhijah 1445 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Jumat (7/6). ***(TWP01)/SR

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB