iDUL ADHA
WartaPesona.com - Untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah, kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta pada tanggal 17-18 Juni telah dibatalkan. Pengumuman ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi mereka @tmcpoldametro pada Minggu (16/6).
Pembatalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 855 tahun 2023, No. 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Terapkan Amalan Sunah Ini Pada Hari Idul Adha
Selain itu, Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden.
Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada Senin (17/6), sesuai dengan hasil Sidang Isbat penentuan 1 Zulhijah 1445 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Jumat (7/6). ***(TWP01)/SR