berita

KPK Memeriksa Saksi Lagi Terkait Harun Masiku: Adanya Informasi Terbaru

Kamis, 6 Juni 2024 | 21:15 WIB
Harun Masiku (Tim Warta Pesona 01)

WartaPesona.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam upaya menemukan buronan Harun Masiku. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya informasi baru yang diterima oleh KPK.

"Kami tidak melakukan ini tanpa alasan lain, melainkan karena adanya informasi baru yang perlu ditindaklanjuti," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Ali menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa. Pada Senin mendatang, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK.

Baca Juga: Laporan Terhadap Penggelapan Dana 6,8 M oleh Tiko Aryawardhana Naik ke Tahap Penyidikan

"Tiga orang saksi telah kami panggil dan periksa. Selanjutnya, pada hari Senin, kami akan memanggil individu lain yang diduga terkait dengan kasus ini untuk dikonfirmasi," jelasnya.

Ali juga membantah anggapan bahwa langkah KPK terkait kasus Harun Masiku hanya sekadar gimik. Namun, ia belum bisa memastikan apakah penyidik sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Kami sedang mendalami keberadaannya melalui informasi baru dari beberapa pihak yang sebelumnya belum pernah dipanggil. Ketika ada informasi baru, kami menindaklanjutinya," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku selama tiga hari berturut-turut. Dua saksi di antaranya adalah mahasiswa.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Saksi lain yang telah diperiksa adalah Simon Petrus, seorang pengacara, yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/5). Kemudian pada Kamis (30/5), penyidik memeriksa seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda, dan pada Jumat (31/5), mereka memeriksa mahasiswa lain bernama Melita De Grave.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap tersebut dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara yang telah dijalani sejak 2021. Ia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023, sementara Harun Masiku masih berstatus buron hingga saat ini. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. ***(TWP01)/SR

Tags

Terkini