berita

Zulhas soal Kaesang Jadi Cagub Usai Putusan MA: Politik Memang Begitu

Minggu, 2 Juni 2024 | 07:00 WIB
Zulkifli Hasan (Tim Warta Pesona 01)

WartaPesona.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), mengomentari peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal calon kepala daerah.

Menurut Zulhas, tidak ada masalah jika Kaesang memilih untuk ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai dampak dari keputusan MA. Baginya, hal semacam itu adalah fenomena yang biasa dalam politik.

"Kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apapun politik memang begitu," ujar Zulhas di Markas BM PAN, Depok, pada Jumat (31/5).

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Tapera, PDI-P: Rakyat Kecil Jangan Diminta Biayai Hal Besar

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan bahwa Kaesang, yang juga merupakan anak bungsu dari Presiden Joko Widodo, saat ini sebagai ketua umum partai seharusnya berjuang untuk mendapatkan posisi di ranah legislatif atau eksekutif.

"Kalau (ketua umum partai) politik ya memang dia harus nyalon bupati gubernur wakil presiden presiden. Perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif ," ungkapnya.

Zulhas juga menambahkan, "Kalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas islam ormas apa kan bisa,"

MA telah mengabulkan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah, yang dinyatakan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan tersebut telah dipublikasikan di situs resmi MA.

Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal berusia 30 tahun, yang awalnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi dihitung sejak pelantikan calon.

Baca Juga: Inilah Nama Para Tersangka Korupsi Timah, Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp300 Triliun. Mantan Dirjen Minerba ESDM Terlibat

MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Di sisi lain, jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember 2024, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur karena ia akan mencapai usia 30 tahun pada tanggal 25 Desember. ***(TWP01)/SR

Tags

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB