berita

Kejaksaan Agung Utamakan Pemeriksaan Terkait Pisah Harta Harvey Moeis dengan Sandra Dewi.

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:29 WIB
(Tim Warta Pesona 01)

WartaPesona.com - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Selain sebagai tersangka utama, Harvey Moeis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman artis asal Bangka Belitung tersebut. Beberapa aset yang disita antara lain tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah, dan sejumlah dokumen penting.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Bukan Study Tour yang Diperketat, Tapi Kelayakan Kendaraan-nya.

Setelah pemeriksaan pada hari Rabu kemarin (15/5), Kejaksaan Agung RI akan menelisik lebih jauh mengenai perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dengan Sandra Dewi.

"Kita mendalami tentang sejauh mana perjanjian pranikah saudari Sandra Dewi apakah perjanjian tersebut benar dan apakah itu dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi atau memang dalam rangka untuk terkait dengan peristiwa pidana ini," tutur Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Kejaksaan Agung akan mengklarifikasi keseluruhan yang terkait dengan perkara tersebut, ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan.

"Sebagaimana kita ketahui, saudari Sandra Dewi juga memiliki penghasilan sebagai artis, di situ juga akan kita uji. Kita sudah punya data beberapa tahun belakang, berapa penghasilan yang bersangkutan dan kita uji apakah harta yang dia miliki, apakah pantas atau wajar dengan aset yang dia miliki. Tujuannya demikian," ungkap Kuntadi.

Baca Juga: OceanX Jalani Kerjasama dengan Indonesia untuk Misi Ekspedisi Laut

Kuntadi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi hari ini bertujuan untuk mengklarifikasi beberapa aspek dalam kasus tersebut. Sandra sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama pada Kamis (4/4) lalu.

Kuntadi menjelaskan bahwa beberapa harta dan aset yang disita dari Harvey diduga merupakan hasil kejahatan. Sementara itu, aset yang masih belum jelas statusnya sedang diblokir untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah aset yang telah disita oleh Kejagung diduga dari hasil korupsi. Aset yang masih belum jelas statusnya akan diblokir oleh Kejagung sementara waktu sampai bukti-bukti keterkaitannya terkumpul. ***(TWP01)/SR

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB